Jumat, 21 Oktober 2011

Etika dalam Berjejaring Sosial oleh Pengusaha Muda melalui Penggunaan ICT (Information and Communication Technology)


  •    Pengertian Etika dalam ICT / TIK
 Etika menurut B.Salam adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan moral yang menentukan serta terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau golongan. Sehingga bisa menjadi pedoman manusia dalam bertindak sehingga sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Sedangkan ICT (Information and Communication Technology) atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah semua aspek yang berhubungan dengan mesin dalam hal ini adalah computer dan juga segala teknik pengumpulan, pengolahan dan penampilan serta penyimpanan informasi tersebut.
Oleh karena itu pengguna ICT harus memperhatikan  beberapa hal dibawah ini, antara lain :
  1.  Mengetahui akan adanya kelebihan dan keterbatasan ICT 
  2. Menggunakan dan memanfaatkan ICT dengan benar dan beretika guna mengolah dan menyimpan data dan informasi yang digunakan.
  • Penggunaan ICT oleh Pengusaha Muda
Pengusaha muda adalah seseorang yang baru saja berkecimpung dalam suatu dunia usaha. “Baru berkecimpung” bukan berarti baru beberapa hari menekuni sebuah bisnis, melainkan baru memulai sebuah bisnis selama beberapa tahun, sehingga seorang Pengusaha muda adalah seorang pengusaha yang sudah mememilki kemauan dan kemampuan serta wawasan tentang sebuah bisnis yang dijalaninya secara proposional, namun perlu dikembangkan sesuai dengan pengalaman yang akan didapat.
Oleh karena itu sebagai manusia, seorang pengusaha muda juga memerlukan hubungan sosial  dengan orang lain, seperti halnya dengan sifat manusia yaitu makhluk sosial. Hubungan yang dibangun oleh pengusaha muda ini bukan hanya untuk mendapatkan banyak teman saja, melainkan juga digunakan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan mengembangkan bisnis yang dijalankannya.

Salah satu aspek  yang ditawarkan dalam penggunaan ICT adalah kemudahan dalam mengakses internet. Internet merupakan media yang sangat efektif dan efesien dalam berjejaring sosial. Internet tidak mengenal jarak dan waktu. Sehingga orang dapat dengan mudah dan cepat berkomunikasi kapanpun dan dimanapun dia berada. Saat ini internet merupakan kamus besar dunia dan bisa digunakan sebagai dasar pembangunan informasi sedunia.
Seorang pengusaha muda yang notabane seorang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk mencari pengetahuan dan bertindak dengan cepat, maka akan dengan sangat nyaman dalam memanfaatkan ICT. Informasi-informasi dan pengetahuan tambahan yang dibutuhkannya guna menunjang proses bisnisnya tersedia di internet. Untuk menjalin relasi dengan rekan bisnis pun dilakukan melalui internet. Para pengusaha muda menggunakan ICT untuk menemukan banyak relasi guna mendapatkan berbagai solusi bisnis untuk pengembangan bisnis yang dilakukan. Baik melalui situs-situs jejaring sosial, email, maupun aplikasi-aplikasi komunikasi lainnya yang disediakan oleh ICT dalam hal ini internet. Untuk menampilkan produk atau jasa bisnis yang dilakukan, seorang pengusaha muda dengan cepat, mudah menggukan teknologi yang ada, sehingga produk dan jasa yang dihasilkan nya dapat tersampaikan dengan mudah, cepat, menarik dan atraktif.
  •      Dampak negatif yang timbul dalam pemanfaatan ICT oleh Pengusaha Muda
Pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh Pengusaha Muda jika dilakukan secara benar dan sesuai dengan norma, etika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan menghasilkan informasi dan jaringan sosial yang baik dan benar.
Dalam hal ini kejahatan dunia maya atau yang disebut Cybercrime akan mudah terjadi jika terdapat penyalahgunaan ICT.
Karakteristik Cybercrime antara lain :
·         Perbuatan dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis yang terjadi didunia maya, sehingga bisa merugikan diri sendiri atau orang lain baik materil ataupun immaterial ( waktu, nilai, harga diri, uang, barang, martabat serta kerahasiaan informasi) yang cinderung lebih besar dari pada kejahatan konvensional.
·         Pelakunya adalah orang yang menguasai aplikasi-aplikasi yang berhubungan dengan internet.
·         Cinderung dilakukan secara nasional atupun  transnasional atau melintasi batas negara.
Penyalahgunaan yang bisa dilakukan oleh pengusaha muda :
·         Pemanfaatakan jejaring sosial untuk kegiatan bisnis yang illegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
·         Penipuan identitas perusahaan beserta asset yang dimilikinya.
·         Pencurian informasi relasi bisnis dengan cara mencuri password, account ditiru/ pemalsuan.
·         Penyadapan jalur komunikasi, sehingga rahasia perusahaan terbuka
·         Sistem komputernya disusupi atau dibajak
·         Spamming dan virus
·         Data keuangan diubah dan dimanipulasi
·         Money laundry
·         Penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual
·         Pempulikasian dokumen-dokumen rahasia perusahaan
  • Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menanggulangi dampak negatif yang dtimbulkan oleh  Pengusaha Muda yang tidak beretika.
Dengan adanya kemungkinan adanya dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan itu tersebut,  maka perlu beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengusaha muda. Antara lain :
  1.    Memanfaatkan ICT untuk mencari pengetahuan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2.    Menambah wawasan terhadap pengetahuan-pengetahuan tentang bagaimana menanggulangi damapak-dampak yang akan terjadi dalam dunia bisnis, baik yang positif maupun yang negatif.
  3.    Memperbanyak relasi bisnis melalui berbagai media ICT, sehingga mendapatkan banyak informasi dan pengalaman dari beberapa rekan / relasi bisnis untuk pengembangan bisnis yang dijalankan.
  4.      Memilih rekan bisnis dan bisnis yang dijalankan yang sesuai dengan etika bisnis. 
  5.           Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban rekan / relasi bisnis.
  6.     Berdiskusi dan bertukar informasi dengan rekan bisnis tentang adaya UU HaKI. Sehingga dapat berkonsultasi dengan sehat dan nantinya bisnis yang dijalankan tidak melanggar UU HaKI, antara lain :
§  UU no 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Baru Tanaman
§  UU no 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
§  UU no 31 tahun 2000 tetang Desain Industri
§  UU no 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
§  UU no 14 tahun 2001 tentang Paten
§  UU no 15 tahun 2001 tentang Merk
§  UU no 19 tahun 2002 tentang hak Cipta
          7. Mencari perkembangan informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         8. Mengahapi semua tantangan dengan gigih, karena semua permasalahan dapat diselesaikan dan bisa memanfaat ICT dengan megedepankan etika yang ada.

  •          Kesimpulan
Pemanfaatan ICT dalam dunia usaha merupakan media yang sangat efektif bagi pengusaha muda. Walaupun ICT mempunyai berbagai dampak negatif, namun pemanfaatannya jika dilakukan secara benar dan beretika, maka akan dihasilkan banyak sekali manfaat dan dampak positif yang bisa digunakan untuk perkembangan proses bisnis. Kemauan dan kemampuan pengusaha muda yang sangat tinggi mengakibatkan perkembangan pemanfaatan ICT semakin besar pula. Sehingga diharapkan peningkatan perkembangan ICT tersebut juga meningkatkan perkembangan bisnis pengusaha muda yang aktif adan atraktif, dan berjiwa pantang menyerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar