Jumat, 21 Oktober 2011

Resume MK Etika Profesi

Undang -Undang yang berkaitan dengan etika Profesi antara lain :
- UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU no 14 tahun 2001 tentang Paten
- UU no 15 tahun 2001 tentang Merek
- UU no 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja

Pengertian Nilai :
    Nilai adalah seseuatu yang dipentingkan manusia sebagai subjek, yang menyangkut baik dan buruk sebagai suatu pandangan yang terseleksi secara ketat.

Pengertian Etika :
    Etika adalah ilmu yang menyoroti perilaku manusia dari sisi moral, bukan dari segi fisik, etnis atau lainnya, yang bisa diterima dalam suatu masyarakat atau golongan.

Etika = kode etik:
  Kode Etik Profesi mengatur tingkah laku kelompok khusus dalam masyarakat erdasarkan profesinya.


Profesi
   Profesi adalah pekerjaa yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian khusus yang berguna bagi masyarakat.
Sehingga profesi merupakan bagian pekerjaan, namun pekerjaan belum tentu sebuah profesi.

Profesional
   adalah seseorang yang menjalankan sebuah profesi.

8 Prinsip dalam kode etik :
a. Kepentingan umum
    sistem yang dibuat harus sesuai dengan standart dan tidak menggangu lingkungan serta memberitahu bahaya atau damapak yang mungkin ditimbulkan.
b. Klien & atasan
    Menyimpan setiap informasi rahasia serta konsisten sesuai dengan kepentingan umum dan hukum
c. Produk
    Berupaya menghasilkan produk yang berkualiatas baik dan telah dilakukan pengujian yang memadai serta maintanance yang baik dengan biaya yang wajar.
d. Keputusan
   memelihara integritas dan independensi dalam membuat keputusan yang profesional.
e. Manajemen
   Yakini bahwa para pengembang sistem telah diberitahuan standart-standart yang ada dan honor yang memadai
f. Profesi
   Akurat dalam menyatakan karakteistik sistem, bertanggung jawab dan memperbaiki dan melaporkan jika terdapat kesalahan dalam sistem
g. Rekan Sejawat
    Hargai pekerjaan orang lain dan tidak malu meminta bantuan para profesional lainnya.
h. Diri Sendiri
   Harus belajar terus menerus guna menambah pengetahuan dan kemampuan.

Etikaa dalam Sistem Informasi
a. Privasi ==> hak individu
b. Akurasi ==>kebenaran data
c. Properti ==> HaKI
d. Akses ==> penyediaan akses untuk semua golongan.

Hak Cipta
Hak
    Hak adalah kepemilikan, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum yang berlaku

Kekayaan
   Sesuatu yang dimiliki, dibeli, maupun dijual

Kekayaan Intelektual
  Kekayaan atas hasil produksi kecerdasan daya pikir.

HaKI
  adalah hak dan kewenagan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual yang diatur oleh norma atu hukum yang berlaku, dimana ide dan gagasannya telah dituangkan kedalam suatu bentuk karya cipta.

Sifat-sifat HaKI
   - mempunyai jangka waktu tertentu
   - bersifat eksklusif dan mutlak
Manfaat HaKI
   - untuk meningkatkan kualitas SDM
   - banyak nya kreatifitas dan inovasi bermunculan

Hak Cipta
   adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya denga tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Paten
Paten
   adalah hak ekskludif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil investasinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut.

Inventor
  adalah seorang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksakan ide yang sudah dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

 Keuntungan Sistem paten
a. Membantu menggalakan perkembangan teknologi pada suatu negara
b. Membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri lokal
c. Membantu perkembangan teknologi dan ekonomi
d. Munculnya ahli teknologi

Merek
Merek
   adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, agka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegian perdagangan barang atau jasa.

Fungsi Merek
a. Menunjukkan barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal yang membedakan dari lainnya.

Syarat-syarat merek ;
a. Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya (sama dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya)
b. Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya ( sama dalam har ciri-ciri yang menonjol, cara penempatan dan bunyi ucapannya)

Kasus pelanggaran merek 
  Passing off adalah penggunaan merek yang mirip sehingga menimbulkan kesalahan persepsi dan membingunggkan di benak masyarakat.

Faktor ekonomi merek :
a. Konsumen    : memudahkan dalam mencari barang
b. Produsen      : barang lebih mudah dikenali dan bisa menaikkan harga jual
c. Negara         : perdangan berkembang, investasi barang meningkat dan menaikkan prestise.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar