Minggu, 28 November 2010

PTI - Cyber Exacerbated

Cyber Exacerbated

Cyber exacerbated merupakan bagian dari Cyber-Related Crime. Untuk membedakan cyber crime dan cyber-related crime adalah banyak kejahatan yang menggunakan teknologi computer tidak biasa yang disebut dengan cyber crime pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology. Sehingga hal-hal tersebut tidak bisa disebut dengan cyber crime. Namun, hal tersebut biasanya disebut dengan cyber related crime. Dimana cyber related crime dapat dibagi menjadi dua yaitu (1) Cyber exacerbated crime, dan (2) Cyber assisted crime.
Sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan yang menggunakan teknologi internet dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1.      Cyber-specific crimes.
2.      Cyber-exacerbated crimes.
3.      Cyber-assisted crimes.
Kasus Cyber Exacerbated
          Salah satu contoh dari kasus cyber exacerbated adalah Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet. Kabar burung di internet mengatakan bahwa penyanyi pop justin bieber menjadi korban dari keganasan Internet.
           Kabar miring menerpa Bintang pop remaja asal Kanada, Justin Bieber. ia dikabarkan ditangkap polisi karena diduga seorang pedofilia berusia 51 tahun yang menyamar.  bukanlah seorang remaja berusia 16 tahun, pemberitaan ini santer tersiar melalui Blackberry Messenger (BBM).  pria dengan nama asli Michael Cote tersebut menyamar sebagai idola remaja pelantun lagu Baby, dengan menggunakan wig dan topeng karet berwajah Justin Bieber.
            Dari pemberitaan itu pula dikatakan, bahwa lirik lagu-lagu Justin Bieber berisi kata-kata yang bertujuan untuk memanipulasi pikiran gadis-gadis di bawah umur. terbongkarnya identitas penyamaran Michael Cote sebagai Justin Bieber terungkap setelah topeng yang ia kenakan terlepas di tengah konser.
        Kabar miring itu pertama kali  dihembuskan Onion News Network (ONN) yang gemar memberitakan hoax alias berita bohong yang umumnya tersebar via internet. Kabar tersebut kemudian beredar luas melalui sejumlah situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Menurut ONN, Bieber adalah seorang pria berusia 51 tahun yang mengidap kelainan pedofil.  selama ini dia ini memalsukan penampilan Bieber dengan mengenakan topeng dan pandai meniru suara pemuda yang masih akil balik ini. 
            Kasus pedofilia yang diungkap oleh polwiltabes Surabaya melibatkan jaringan Koko Roy (58 th) menandaskan bahwa kasus eksploitasi seks anak baru gede bukan saja didasari oleh kelainan seksual semata tetapi juga bermotif ekonomi. (Jawa pos, 7/11/06). Koko roy telah menggauli 8 ABG dengan dihargai Rp 1 juta menurut pengakuannya.

            Tindakan Koko Roy yang merekam 100 lebih adegan porno di hp selulernya tentang aktivitas seksualnya adalah indikasi kejahatan. Kemungkinan Koko roy akan mengedarkan ke jaringan mereka melalui hp dan internet di lintas negara. Tidak mustahil para pedofilia dari berbagai negara bisa mengakses dengan mudah gambar porno yang dihasilkan oleh Koko roy dengan membayar sejumlah uang. Dengan demikian, maraknya kejahatan seksual yang direkam akan menambah maraknya kejahatan trafficking lintas negara. Seiring kemajuan zaman dan teknologi, jaringan kejahatan international mengembangkan sistem operandi bisnis prostitusi dan narkotika lintas negara. Acap kali kejahatan international diorganisir melibatkan jaringan lokal dengan mengeksploitasi anak-anak baru gede untuk kepentingan ekonomi. Kemajuan teknologi telepon seluler, yang dipergunakan untuk menyimpan, menyebarkan gambar-gambar dan video porno merupakan salah satu dari modus operandi kejahatan yang bisa diakses di internet.
            Dampak negatif dari kemajuan teknologi hp dan internet adalah memudahkan sekelompok orang menjalankan operandi kejahatan. Serangkaian tindakan dilakukan untuk menjerat anak-anak masuk jaringan bisnis prostitusi melalui komunikasi dengan hp. Telepon seluler digunakan sebagai alat menipu dan menjebak anak-anak dengan iming-iming harta melimpah. 

       Penanganan Cyber Exacerbated
 

              Bagaimana mengatasi para pedofilia yang tengah menebarkan jaringan melalui jebakan harta dan popularitas? Pertama, upaya rehabilitasi bagi para pedofilia mesti dilakukan disamping upaya hukum. Pedofilia adalah penyakit mental yang berawal dari sikap penyimpangan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Upaya rehabilitasi bagi para usia lanjut yang mengidap kealainan mental, dilakukan oleh terapis. Upaya rehabilitasi untuk pedofilia bisa difasilitasi oleh pemerintah dan swasta melalui pusat perbaikan mental pedofilia. Biasanya, terapis mengajak para usia lanjut dengan cara berdiskusi, berlatih, menyadarkan pikiran, perbuatan dan sikap mereka. Perbuatan seks menyimpang bisa sembuh dengan keterampilan-keterampilan mengatasi dorongan impulsive (kesenangan sesaat) mereka. Membangun kesadaran pengidap pedofilia perlu digalakkan untuk meminimalisir gerakan mereka.
             Kedua, Membatasi gerak jaringan pedofilia dengan cara menghukum pelaku pedofilia secara tegas. Upaya hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku dilakukan tanpa pandang bulu. Pedofilia yang kaya tidak boleh mendapatkan keistimewaan hukum. Sebab kalau hal itu dilakukan maka akan membawa dampak bagi merebaknya tindak kejahatan yang makin terorganisir.

            Ketiga, upaya perbaikan bagi korban pedofilia yang kebanyakan anak-anak baru gede perlu diberikan bimbingan dan pendampingan. Anak-anak dilatih dengan keterampilan mengelola stres dan mengatasi trauma. Anak-anak dibimbing untuk tumbuh kembang sesuai dengan masa perkembangan mereka. Upaya pencegahan dengan memberikan akses informasi akibat seks bebas. Akses pilihan pekerjaan yang sesuai dengan minat mereka.

               Penanganan Cyber exacerbated tidak terbatas pada memberikan efek jera pada pelakunya. Namun, pencegahan juga kerap dilakukan dengan berbagai cara seperti dikembangkannya software pelacak pedofilia. Para ahli komputer dari Lancaster University, Inggris tengah mengembangkan software yang mampu melacak keberadaan predator-predator anak di internet. Dengan software tersebut diharapkan dapat meminimalisir korban pedofilia.
               Professor Awais Rashid, mengatakan software tersebut akan menganalisa setiap kata yang digunakan anak-anak saat chatting dengan orang lain. Kunci dari software tersebut adalah analisa dari bahasa yang digunakan pada saat chatting.
              Orang-orang dari kelompok usia tertentu memiliki kosakata tertentu. Dan para ahli komputer itu percaya software ini bisa menjadi terobosan signifikan dalam membantu untuk menangkap pedofil.
               Dalam sebuah penelitian, ketika perangkat lunak diinstal pada beberapa komputer, sebanyak 47 dari 50 kasus terbukti bahwa anak-anak tersebut diketahui sedang berbicara dengan orang-orang dewasa. Bahkan, software tersebut mampu mengetahui jika ada orang dewasa yang menyamar menjadi anak kecil.
            "Pelaku pedofilia sering mengaku sebagai anak-anak saat online, dan penelitian kami menunjukkan bahwa anak-anak tidak mengetahui bahwa orang yang diajak berbicara adalah orang dewasa yang berpura-pura menjadi seorang anak," kata Rashid seperti dilansir newkerala.

Minggu, 21 November 2010

PTI - Penyalahgunaan Teknologi Informasi


Kasus Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
PEMBAHASAN
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kamis, 11 November 2010

Resume tentang Sistem Informasi Strategis (SIS)


Sistem Informasi Strategis
            Sistem Informasi Strategis adalah sistem, yang membantu perusahaan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif melalui kontribusinya pada tujuan strategis perusahaan secara signifikan meningkatkan kinerja dan produktiviras sehingga mampu mengurangi kelemahan bersaing.
            Michael Porter mengidentifikasikan model tekanan persaingan dengan melihat pada lima tekanan utama yang dapat membahayakan posisi suatu perusahaandalam suatu industri. Lima tekanan itu antara lain:
1.      Ancaman masukknya pesaing baru.
Penggunaan internet dalam dunia perdagangan menjadi ancaman bagi suatu perusahaan tradisional. Karena akan banyak pesaing yang masuk dan menawarkan barang atau jasa nya dengan sangat mudah dengan cukup membuat suatu web. Sehingga para pesaing yang berasal dari jauh pun dengan mudah dan cepat bersaing.

2.      Daya tawar pemasok.
Kemudahan akses pembeli denga internet untuk melihat dan membandingkan harga dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan oleh pemasok, membuat daya tawar pemasok semakin berkurang.

3.      Daya tawar pembeli.
Internet membuat meningkatnya daya tawar pembeli karena pembeli dapat dengan cepat dan mudah dalam memilih dan menentukan produk yang akan dibeli.

4.      Ancaman subtitusi produk atau jasa.
Penurunan harga yang dilakukan penjual atas barang atau jasa yang diberikan karena adanya penurunan biaya variable dibandingkan dengan biaya jika dilakukan secara manual membuat terjadinya persaingan harga yang tidak sehat.

5.      Intensitas persaingan dengan para pesaing industry.
Para pesaing senantiasa mengupdate informasi dengan cepat dan mudah melalui internet, sehingga para pembeli dapat dengan cepat pula mendapatkan informasi itu.

Didalam mendapatkan keunggulan kompetitif ada beberapa strategi yang bisa dilakukan antara lain :
a.       Strategi kepemimpinan biaya : memproduksi produk atau jasa dengan biaya terendah tapi masih bisa mendapatkan laba yang diinginkan dengan menggunakan software yang tersedia.
b.      Strategi diferensiasi : menawarkan produk, jasa dan fitur yang berbeda dan mempunyai kelebihan dibanding dengan yang lain.
c.       Strategi relung pasar : memilih segmen berlingkup kecil namun mempunyai kualitas, kecepatan dan biaya yang baik.
d.      Strategi pertumbuhan : meningkatkan pangsa pasar dan menjual produk lebih banyak sehingga mendapatkan banyak pelanggan.
e.       Strategi inovasi : di dalam memperkenalkan produk dan jasa, selalu mengembangkan fitur yang ada dan juga cara-cara baru untuk memproduksinya.
f.       Strategi aliansi : bekerjasama dengan berbagai mitra bisnis dalam persekutuan, aliansi, usaha bersama, atau perusahaan virtual.
g.      Strategi efektivitas operasional : perbaikan yang bisa meningkatkan kepuasan, kualitas, dan produktivitas karyawan serta pelanggan sehingga bisa mempersingkat waktu untuk mencapai pasar.
h.      Strategi orientasi pada pelanggan : berkonsentrasi untuk membuat pelanggan merasa senang karena pelanggan merupakan hal utama dan tepenting dalam dunia usaha.
i.        Strategi waktu : memperlakukan waktu sebagai sumber daya yang  penting. Sehingga suatu perusahaan dapat dengan sigap, cepat dan tepat dalam menanggapi respon pelanggan, pasar, dan perubahan kondisi pasar yang terjadi.
j.        Strategi halangan masuk : menciptakan halangan untuk masuk bagi para pesaing baru.
k.      Strategi mengikat pelanggan atau pemasok : membuat para pelanggan atau pemasok untuk tetap bekerjasama dan tidak  beralih ke pesaing dngan memberikan layanan loyalitas yang baik.
l.        Strategi meningkatkan biaya beralih : membuat pelanggan dan pemasok mikir-mikir jika mau beralih ke pesaing karena akan dikenakan biaya beralih.



Didalam perjalanannya Teknologi Informasi tidak selalu berhasil digunakan. Namun dari banyaknya kegagalan itu kita banyak mendapatkan pelajaran sehingga nantinya bisa mendapatkan keberhasilan. Walaupun terdapat banyak alasan kegagalan proyek TI, salah satu hal yang paling penting adalah ketidakmampuan untuk memprediksi teknologi informasi mendatang dengan ketepatan. Teknologi Informasi akan selalu berubah dan terus berubah dengan cepat.